|

Om Swastyastu
PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dengan status Bank Umum Devisa merupakan Bank Lokal yang mampu dan memiliki aktivitas Nasional dan Internasional.
Turut berperan dalam pembangunan yakni mensukseskan program Pemerintah serta untuk menumbuhkan perekonomian. Mendukung dan aktif dalam kegiatan sosial dan pelestarian budaya, untuk menunjang sektor pariwisata. Menciptakan dan mengembangkan usaha dengan peningkatan Pelayanan, Fasilitas, Jaringan, Jasa dan Produk Perbankan sesuai dengan permintaan pasar.
Memiliki komitmen menjadi "Regional Champion" yang didukung dengan Model Layanan, Strategi Bisnis Konsumer, Strategi Bisnis Mikro, Strategi Bisnis Ritel, Strategi Bisnis Wholesale, Strategi Bisnis Tresuri dan Strategi Bisnis Internasional
Sekilas
Sejarah pendirian (1962)
Bank Pembangunan Daerah Bali didirikan pada tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131 . Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
Perubahan Badan Hukum Perseroan (2004)
Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapakali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 22 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali tanggal 5 Mei 2011 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.
Peningkatan aktivitas (2004)
Pada tahun 2004 aktivitas PT. Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.
Peningkatan Modal Dasar Perseroan
Untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Bali modal dasar awal pendirian adalah Rp.75.000.000.000,00 ditingkatkan menjadi Rp. 250.000.000.000,00. Pada Tahun 2008 berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 8 Agustus 2008 tentang RUPS Tahunan tanggal 25 Mei 2010 menetapkan Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
VISI / MISI
Visi
Menjadikan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai Bank yang sehat dan badan usaha yang tangguh dan terpercaya dalam persaingan global serta mampu memenuhi harapan Stakeholder.
Misi
Meningkatkan kompetensi individu dan organisasi. Meningkatkan total kualitas sistem organisasi. Meningkatkan kinerja organisasi berdasarkan perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, pembelajaran dan pertumbuhan. Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan jasa pelayanan yang berkualitas dan harga yang kompetitif. Meningkatkan program bisnis kemitraan secara horizontal dan vertikal baik lokal, regional, nasional maupun internasional. Meningkatkan kontribusi bank kepada Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota Madya. Meningkatkan peran bank dalam kepeduliannya terhadap lingkungan terutama sosial budaya dan religius.
|